Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri Gelar Sosper di Maluhu
(Anggota DPRD Kaltim Zarkowi V Zahri)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Puluhan masyarakat Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong mengikuti Sosialisasi
dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun
2011.
Acara Sosper yang dilaksanakan Anggota DPRD
Kaltim Dr Sarkowi V Zahri itu dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU)
Kelurahan Maluhu, Minggu (11/4/2021).
Hadir dalam acara itu Kepala Bapenda
Kalimantan Timur Hj Ismiati, Lurah Maluhu.
Sarkowi V Zahri mengungkapkan masyarakat
sangat perlu untuk mengetahui dan memahami terkait dengan peraturan daerah yang
mengatur tentang Pajak Daerah.
“Terkait dengan Perda Pajak, bagaimana
peraturan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Perda pajak kaitannya dengan
pendapatan daerah, sehingga masyarakat harus mengetahui dan memahami, kenapa
pemerintah memungut pajak, dan kegunananya untuk apa saja,” ungkap Sarkowi V
Zahri.
Pajak daerah merupakan sumber pendapatan
daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah. “Dengan masyarakat
taat pajak maka pendapatan daerah akan meningkat, dengan pendapatan meningkat
otomatis biaya pembangunan akan meningkat, fasilitas fasilitas masyarakat dan
usulan masyarakat akan banyak terlaksana,” kata Sarkowi V Zahri.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi peraturan
daerah Sarkowi sangat berharap
masyarakat bisa memahami dan betul betul taat membayar untuk pajak.(adv/awi)